Rangkuman Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.
Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya
jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan
meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini
meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis
kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya
adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah
pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan
seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24%
(3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12
kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan
fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual
sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Kekerasan Seksual dalam Ranah Personal/Privat
Komnas Perempuan menganggap perlunya melihat lebih dalam
tentang bentuk kekerasan seksual apa saja yang dialami korban di ranah keluarga
atau KDRT, dan di ranah personal atau privat. Kategorisasi kekerasan seksual
dalam diagram di atas adalah berdasarkan definisi KUHP (yang dilaporkan ke
lembaga layanan terutama pemerintah seperti kepolisian), dan definisi
terminologi yang digunakan oleh lembaga layanan non pemerintah serta Komnas
Perempuan, dimana spektrum pola kekerasan seksual meluas sampai ke ranah
perkawinan dan cyber. Pendidikan seksualitas menjadi penting untuk mengurangi
jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda
Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik atau Komunitas
Komnas Perempuan melalui data lembaga layanan, menemukan
bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah
komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun
lembaga pendidikan atau sekolah. Jenis kekerasan tersebut salah satunya
pencabulan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan bisa jadi adalah
lingkup pelecehan seksual yang tidak ada rujukan hukumnya dimana biasanya
korbannya adalah anak perempuan.
Kekerasan di Ranah Negara
Pengaduan kekerasan di ranah (yang menjadi tanggung jawab)
negara adalah di tahun 2019 adalah sebanyak 12 kasus di wilayah Jawa Tengah (1
kasus), DKI Jakarta 9 kasus dan Sulsel 2 kasus. kewajiban negara yang lahir
dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri. Negara
menjadi pelaku langsung, seperti 2 kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis
Indonesia yaitu serangan kepada jurnalis ketika melakukan liputan yang
dilakukan oleh aparat hukum, lalu beberapa kasus kekerasan fisik berupa
pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran dan
sengketa tanah, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang (stigma teroris), serta kasus
persamaan di depan hukum untuk kasus kurir narkoba.
PENGADUAN LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN
Setiap tahun CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung
ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan
untuk menghindari terjadinya double counting. Mengingat pengaduan yang masuk
dapat saja berasal dari korban/ pendamping korban yang adalah lembaga layanan
atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke lembaga layanan sesuai dengan
kebutuhan korban. Beberapa alasan korban untuk mengadu langsung ke Komnas
Perempuan diantaranya membutuhkan bantuan, dukungan, perlindungan, kasus menemui
hambatan dalam artian telah melapor ke institusi terkait namun tidak ada respon
atau penanganan lebih lanjut, lembaga layanan yang sulit diakses dan tidak
berjalan secara maksimal, dan lainnya.
CATAHU KOMNAS PEREMPUAN 2020
https://drive.google.com/file/d/1Zn_brQmp6BLN5wbHfCdbh-o-3EngmAjJ/view
kerenn
BalasHapus