Rangkuman Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020


    Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

    Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. 

    Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

 

Kekerasan Seksual dalam Ranah Personal/Privat

    Komnas Perempuan menganggap perlunya melihat lebih dalam tentang bentuk kekerasan seksual apa saja yang dialami korban di ranah keluarga atau KDRT, dan di ranah personal atau privat. Kategorisasi kekerasan seksual dalam diagram di atas adalah berdasarkan definisi KUHP (yang dilaporkan ke lembaga layanan terutama pemerintah seperti kepolisian), dan definisi terminologi yang digunakan oleh lembaga layanan non pemerintah serta Komnas Perempuan, dimana spektrum pola kekerasan seksual meluas sampai ke ranah perkawinan dan cyber. Pendidikan seksualitas menjadi penting untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda


Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik atau Komunitas

    Komnas Perempuan melalui data lembaga layanan, menemukan bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah. Jenis kekerasan tersebut salah satunya pencabulan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan bisa jadi adalah lingkup pelecehan seksual yang tidak ada rujukan hukumnya dimana biasanya korbannya adalah anak perempuan.


Kekerasan di Ranah Negara

    Pengaduan kekerasan di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara adalah di tahun 2019 adalah sebanyak 12 kasus di wilayah Jawa Tengah (1 kasus), DKI Jakarta 9 kasus dan Sulsel 2 kasus. kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri. Negara menjadi pelaku langsung, seperti 2 kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia yaitu serangan kepada jurnalis ketika melakukan liputan yang dilakukan oleh aparat hukum, lalu beberapa kasus kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran dan sengketa tanah, tuduhan afiliasi dengan organisasi  terlarang (stigma teroris), serta kasus persamaan di depan hukum untuk kasus kurir narkoba. 

 

PENGADUAN LANGSUNG KE KOMNAS PEREMPUAN

Setiap tahun CATAHU selalu mencatat data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan terpisah dengan data yang dikumpulkan dari lembaga layanan untuk menghindari terjadinya double counting. Mengingat pengaduan yang masuk dapat saja berasal dari korban/ pendamping korban yang adalah lembaga layanan atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke lembaga layanan sesuai dengan kebutuhan korban. Beberapa alasan korban untuk mengadu langsung ke Komnas Perempuan diantaranya membutuhkan bantuan, dukungan, perlindungan, kasus menemui hambatan dalam artian telah melapor ke institusi terkait namun tidak ada respon atau penanganan lebih lanjut, lembaga layanan yang sulit diakses dan tidak berjalan secara maksimal, dan lainnya. 


CATAHU KOMNAS PEREMPUAN 2020 

https://drive.google.com/file/d/1Zn_brQmp6BLN5wbHfCdbh-o-3EngmAjJ/view

Komentar

Posting Komentar